Bagi masyarakat yang ingin mengurus/memperpanjang rekomendasi surat izin apotek dapat mengunduh/download file blangko dibawah.
Blangko Apotek
Persyaratan mengurus rekomendasi :
1. Foto copy STRA
2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk
3. Foto copy NPWP
4. Foto peta lokasi dan denah bangunan
5. Daftar prasarana, sarana, dan peralatan
6. Foto copy SIPA
7. SOP di Apotek
8. Rekomendasi dari Puskesmas
9. Siapkan 2 Tanaman Obat dilengkapi dengan cara penggunaan dan fungsinya)
10. Fotokopi SIA yang lama (bagi yang perpanjang)