Optical

Bagi masyarakat yang ingin mengurus/memperpanjang rekomendasi surat izin optical dapat mengunduh/download file blangko dibawah.
Blangko Optical

Persyaratan :
1. Foto copy KTP Penanggung Jawab Optic

2. Foto copy SIK RO

3. Foto copy surat penyataan status bangunan dalam bentuk akte hak milik sewa/kontrak

4. Denah Lokasi

5. Sertifikasi/Ijazah keahlian

6. Daftar Peralatan yang di gunakan

7. Rekomendasi dari Puskesmas

8. Pas Foto Berwarna penanggung jawab 3 x 4 (2 lembar)

9. Siapkan 2 Tanaman Obat (dilengkapi dengan cara penggunaan dan Fungsinya)

10. Fotokopi Surat Izin Optical yang lama (bagi yang perpanjang)