Bagi masyarakat yang ingin mengurus/memperpanjang rekomendasi surat izin optical dapat mengunduh/download file blangko dibawah.
Blangko Optical
Persyaratan :
1. Foto copy KTP Penanggung Jawab Optic
2. Foto copy SIK RO
3. Foto copy surat penyataan status bangunan dalam bentuk akte hak milik sewa/kontrak
4. Denah Lokasi
5. Sertifikasi/Ijazah keahlian
6. Daftar Peralatan yang di gunakan
7. Rekomendasi dari Puskesmas
8. Pas Foto Berwarna penanggung jawab 3 x 4 (2 lembar)
9. Siapkan 2 Tanaman Obat (dilengkapi dengan cara penggunaan dan Fungsinya)
10. Fotokopi Surat Izin Optical yang lama (bagi yang perpanjang)