Bagi masyarakat yang ingin mengurus/memperpanjang rekomendasi surat izin pengobatan tradisional dapat mengunduh/download file blangko dibawah.
Blangko Pengobatan Tradisional
Persyaratan :
1. Biodata pengobatan tradisional / Formulir
2. Foto copy KTP penanggungjawab
3. Surat Keterangan dari Kepala Desa / Lurah tempat melakukan pelayanan pengobatan
tradisional
4. Peta lokasi dan denah ruangan
5. Rekomendasi dari asosiasi / organisasi profesi
6. Foto copy Sertifikat / Ijazah pengobatan tradisional
7. Surat Pernyataan tidak melakukan tindakan ABORSI
8. Surat Pernyataan kesediaan mengirim laporan ke Puskesmas (terkait pelayanan
pengobatan tradisional) setiap bulan
9. Surat Rekomendasi / Keterangan Puskesmas Setempat
10. Pas Foto ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 2 lembar
11. Daftar obat / peralatan yang digunakan