Pengobatan Tradisional

Bagi masyarakat yang ingin mengurus/memperpanjang rekomendasi surat izin pengobatan tradisional dapat mengunduh/download file blangko dibawah.
Blangko Pengobatan Tradisional

Persyaratan :
1. Biodata pengobatan tradisional / Formulir

2. Foto copy KTP penanggungjawab

3. Surat Keterangan dari Kepala Desa / Lurah tempat melakukan pelayanan pengobatan tradisional

4. Peta lokasi dan denah ruangan

5. Rekomendasi dari asosiasi / organisasi profesi

6. Foto copy Sertifikat / Ijazah pengobatan tradisional

7. Surat Pernyataan tidak melakukan tindakan ABORSI

8. Surat Pernyataan kesediaan mengirim laporan ke Puskesmas (terkait pelayanan pengobatan tradisional) setiap bulan

9. Surat Rekomendasi / Keterangan Puskesmas Setempat

10. Pas Foto ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak 2 lembar

11. Daftar obat / peralatan yang digunakan