Bagi masyarakat yang ingin mengurus/memperpanjang rekomendasi surat izin Pangan Industri Rumah Tangga dapat memenuhi persyaratan dibawah.
Persyaratan :
1. Fotocopy KTP (1 Lembar)
2. Pas Foto 3 x 4 (3 Lembar)
3. Berita Acara Pemeriksaan dari Puskesmas (Asli)
4. Pengantar Dari Puskesmas (Asli)
5. Surat Keterangan Berbadan Sehat Karyawan (Asli)
6. Tersedia Contoh Sampel Olahan