Surat Izin Praktek (SIP) - Tenaga Kesehatan

Bagi tenaga kesehatan yang ingin mengurus/memperpanjang rekomendasi surat izin praktek dapat mengunduh/download file blangko dibawah.
Blangko SIP

Persyaratan mengurus rekomendasi :
1. Blangko Pengisian Pembuatan SIP Bagi Tenaga Kesehatan

2. Fotocopy KTP Kota Jayapura (diluar Kota Jayapura, lampirkan surat domisili)

3. Fotocopy Ijazah (Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Perawat Gigi, Bidan, Apoteker, Ass.
Apoteker, Gizi, Kesling, Analis Kesehatan, Radiografer, Psikologi Klinis)

4. Fotocopy STR Aktif (Lampirkan Surat Keterangan Dalam Proses Bagi STR Yang sudah Mati)

5. Fotocopy Surat Rekomendasi Organisasi Profesi (Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Perawat
Gigi, Bidan, Apoteker, Ass. Apoteker, Gizi, Kesling, Analis Kesehatan, Radiografer,
Psikologi Klinis)

6. Fotocopy Surat Keterangan Kesehatan Dari Dokter Pemerintah Yang Mempunyai SIP

7. Fotocopy Surat Keterangan Bekerja Dari Tempat Kerja

8. Pas Photo Berwarna Ukuran 3x4 (2 Lembar)

9. Fotocopy Ijazah Bagi Tenaga Non-Kesehatan (bagi Pijat Refleksi & Salon Kecantikan)

10. Fotocopy Sertifikat Keahlian Bagi Tenaga Non-Kesehatan