Bagi masyarakat yang ingin mengurus/memperpanjang rekomendasi surat izin depot air minum dapat memenuhi persyaratan dibawah.
Persyaratan :
1.
Fotocopy KTP (1 Lembar)
2.
Pas Foto 3x4 (3 Lembar)
3.
Berita Acara Pemeriksaan dari Puskesmas (Asli)
4.
Pengantar Dari Puskesmas (Asli)
5.
Surat Keterangan Berbadan Sehat Karyawan (Asli)
6.
Hasil Pemeriksaan Laboratorium