Bagi masyarakat yang ingin mengurus/memperpanjang rekomendasi surat izin pengobatan tradisional dapat mengunduh/download file blangko dibawah.
Persyaratan :
1.
Biodata pengobatan tradisional / Formulir
2.
Foto copy KTP penanggungjawab
3.
Surat Keterangan dari Kepala Desa / Lurah tempat melakukan pelayanan pengobatan tradisional
4.
Peta lokasi dan denah ruangan
5.
Rekomendasi dari asosiasi / organisasi profesi
6.
Foto copy Sertifikat / Ijazah pengobatan tradisional
7.
Surat Pernyataan tidak melakukan tindakan ABORSI
8.
Surat Pernyataan kesediaan mengirim laporan ke Puskesmas setiap bulan
9.
Surat Rekomendasi / Keterangan Puskesmas Setempat
10.
Pas Foto ukuran 4x6 berwarna sebanyak 2 lembar
11.
Daftar obat / peralatan yang digunakan