Bagi masyarakat yang ingin mengurus/memperpanjang rekomendasi surat izin optical dapat mengunduh/download file blangko dibawah.
Persyaratan :
1.
Foto copy KTP Penanggung Jawab Optic
2.
Foto copy SIK RO
3.
Foto copy surat penyataan status bangunan dalam bentuk akte hak milik sewa/kontrak
4.
Denah Lokasi
5.
Sertifikasi/Ijazah keahlian
6.
Daftar Peralatan yang digunakan
7.
Rekomendasi dari Puskesmas
8.
Pas Foto Berwarna penanggung jawab 3x4 (2 lembar)
9.
Siapkan 2 Tanaman Obat (dilengkapi dengan cara penggunaan dan Fungsinya)
10.
Fotokopi Surat Izin Optical yang lama (bagi yang perpanjang)