Bagi masyarakat yang ingin mengurus/memperpanjang rekomendasi surat izin jasa boga (Restoran, Cafe, Rumah Makan, Warung Makan, Catering) dapat memenuhi persyaratan dibawah.
Persyaratan :
1.
Fotocopy KTP (1 Lembar)
2.
Pas Foto 3x4 (3 Lembar)
3.
Berita Acara Pemeriksaan dari Puskesmas (Asli)
4.
Pengantar Dari Puskesmas (Asli)
5.
Surat Keterangan Berbadan Sehat Karyawan (Asli)