Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang kesehatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang kesehatan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Sekretariat:
Seksi Umum dan Kepegawaian; Seksi Perencanaan dan Keuangan
Bidang P2P:
Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit; Seksi Penyakit Tidak Menular; Seksi Surveilans dan Imunisasi
Bidang Kesmas:
Seksi Kesling Kesehatan Kerja dan Olahraga; Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi; Seksi Promosi Kesehatan
Bidang Yankes:
Seksi Kesehatan Dasar dan Rujukan; Seksi Gizi Masyarakat; Seksi Kesehatan Keluarga