Profil Dinas

Dinas Kesehatan merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang kesehatan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Wali Kota melalui Sekretaris Daerah. Dinas Kesehatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah bidang kesehatan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan Dinas Kesehatan menyelenggarakan fungsi :

a. perumusan kebijakan teknis bidang kesehatan;
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kesehatan;
c. pembinaan dan fasilitasi bidang kesehatan lingkup kabupaten;
d. pelaksanaan tugas di bidang kemitraan dan promosi kesehatan, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan, upaya kesehatan masyarakat, rujukan, keluarga dan gizi, dan sumber daya kesehatan;
e. pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang kesehatan;
f. pelaksanaan kesekretariatan dinas; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Bidang Pelayanan Kesehatan
Seksi Kesehatan Dasar dan Rujukan;
Seksi Gizi Masyarakat; dan
Seksi Kesehatan Keluarga.

Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Seksi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit;
Seksi Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa; dan
Seksi Surveilans dan Imunisasi.

Bidang Kesehatan Masyarakat
Seksi Kesling, Kesehatan Kerja dan Olahraga;
Seksi Kesehatan Keluarga dan Gizi; dan
Seksi Promosi Kesehatan.

Bidang Sumber Daya Kesehatan
Seksi Farmasi;
Seksi Alat Kesehatan; dan
Seksi Sumber Daya Manusia Kesehatan.