Bagi masyarakat yang ingin mengurus/memperpanjang rekomendasi surat izin jasa boga (Restoran, Café, Rumah Makan, Warung Makan, Catering) dapat memenuhi persyaratan dibawah.
Persyaratan :
1. Fotocopy KTP (1 Lembar)
2. Pas Foto 3 x 4 (3 Lembar)
3. Berita Acara Pemeriksaan dari Puskesmas (Asli)
4. Pengantar Dari Puskesmas (Asli)
5. Surat Keterangan Berbadan Sehat Karyawan (Asli)